Sukses

Jadi Kode Suap, Siapa 'Tina Toon' di Kasus Izin Proyek Meikarta?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kode Tina Toon adalah bentuk komunikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 'Tina Toon' adalah salah satu kode suap kasus suap izin proyek Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Lantas siapa yang dimaksud dengan 'Tina Toon'?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kode Tina Toon adalah bentuk komunikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, dalam membahas proyek ini, setiap pihak memiliki nama sandi atau kode untuk menyamarkan nama.

"Ada beberapa pejabat jadi beberapa pejabat di tingkat dinas dan juga pihak-pihak yang berkomunikasi satu dan lainnya, dalam membahas proyek ini tidak memanggil nama masing-masing, mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing," jelas Febri saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Selain Tina Toon, KPK juga menyebut kode suap dalam kasus ini antara lain, yakni 'melvin', 'windu' dan 'penyanyi'. KPK menduga kode-kode ini sengaja digunakan agar komunikasi dalam membahas proyek Meikarta tidak diketahui.

"Kami duga itu sengaja dilakukan agar ketika komunikasi itu terpantau itu tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi dan bicara tentang apa. Tapi KPK punya pengalaman banyak sekali kasus korupsi yang gunakan sandi-sandi seperti ini," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bupati Bekasi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.