Sukses

Polisi Periksa Presiden PKS soal Laporan Fahri Hamzah Besok

Presiden PKS Sohibul Iman diperiksa sebagai saksi atas laporan Fahri Hamzah, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman akan kembali menjalin pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018. Sohibul Iman diperiksa sebagai saksi atas laporan Fahri Hamzah, terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Iya agendanya memang besok, yang kita mintai keterangan kembali oleh Krimsus, tapi nanti akan perdalam. Akan kita periksa kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/10/2018).

Sebelumnya, penyelidikan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden PKS Sohibul Iman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Iya sudah (naik status penyelidikan ke penyidikan)," ujar Argo kepada Merdeka.com, Selasa 17 Juli.

Dia menjelaskan, naiknya laporan Fahri Hamzah itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti. Dalam hal ini, Argo tak tahu kapan pastinya naiknya status tersebut.

Meskipun demikian, Argo mengaku belum menetapkan status pelaku kepada siapa pun atas laporan Fahri Hamzah itu. Termasuk ke Presiden PKS Sohibul Iman.

"Belum, sidik kan mencari siapa pelakunya," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.