Sukses

Sakit Hati, Sekeluarga di Bogor Bersekongkol Bunuh Pacar Putrinya

Para pelaku memancaing korban untuk bertemu melalui ponsel kekasihnya.

Liputan6.com, Bogor - Asep Tamimi (27), tewas di tangan keluarga pacarnya. Satu keluarga nekat membunuh lantaran kesal Asep telah menghamili saudara perempuannya itu.

Para pelaku adalah HS, AR, U, J, BS, dan AM. Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan bapak (HS) dan anak (AM). Sisanya adalah saudara HS.

Pembunuhan terjadi pada 3 Oktober 2018. Esok harinya, jasad korban ditemukan warga di tempat sampah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dari hasil visum, di bagian kepala korban ditemukan luka bekas hantaman benda tumpul. Mulutnya mengalami robek dan dada lebam dengan tiga tulang rusuknya patah hingga menusuk jantung.

Asep dan anak perempuan HS memang memiliki hubungan asmara. Namun, HS tidak merestui hubungan mereka.

HS semakin murka setelah menerima kabar bahwa anaknya disetubuhi hingga hamil oleh Asep. Karena dianggap mencoreng nama baiknya sebagai tokoh masyarakat setempat, HS pun gelap mata hingga dia merencanakan pembunuhan terhadap Asep.

Saat itu, HS meminta anaknya AM dan saudara-saudaranya AR, U, J, dan BS untuk menghabisi nyawa Asep. HS kemudian memancing Asep menggunakan Handphone (HP) milik adik perempuannya untuk bertemu di suatu tempat.

"Seolah-olah yang mengirim pesan itu pacarnya," kata Kapolres Bogor Andi M Dicky, Jumat (12/10/2018).

Asep yang saat itu mengenakan pakaian koko dan sarung kemudian datang ke lokasi yang dituju. Tak disangka, di sebuah kebun tak jauh dari jalan penghubung Rancabungur-Rumpin, korban langsung diserang dengan cara dipukuli.

Setelah tewas, jasad Asep dibuang ke tempat sampah yang jauh dari permukiman warga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petunjuk

Pada Rabu 10 Oktober 2018, para pelaku kemudian ditangkap di lokasi terpisah. Ini setelah polisi mendapat petunjuk ditemukannya identitas korban, alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.

Dicky mengatakan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP.

"Ini pembunuhan berencana. Ada yang bawa palu dari rumah. HS yang merencanakan dan anaknya serta saudara-saudaranya yang mengeksekusi," terang Dicky.

Adapun motif pembunuhan dilakukan karena HS sakit hati kepada korban yang telah menghamili anaknya. HS kemudian meminta anak dan saudaranya menghabisi nyawa korban.

"Kecurigaan anaknya hamil muncul ketika korban mendadak mau melamar anaknya. Namun untuk memastikan anaknya hamil atau tidak nanti bisa dicek oleh dokter," terang Dicky.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.