Sukses

Dibuka 1 November, Ini Syarat dan Ketentuan Beli Rusunami DP 0 Rupiah

Nantinya pendaftaran tersebut dilakukan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta ada di lima kantor wali kota Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pendaftaran untuk pembelian rumah susun sederhana milik (rusunami) DP nol rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur  akan dimulai 1 November 2018.

Dia menyebut, kriteria dan skema pembiayaan untuk rusunami DP nol rupiah sudah ditetapkan pada Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ini nanti akan mulai dibuka pendaftaran pada 1 November mendatang," kata Anies, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Pelaksaan tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menambahkan, nantinya pendaftaran tersebut dilakukan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta ada di lima kantor wali kota Jakarta.

"Itu untuk mendekatkan ke warga, nanti akan dibuka di masing-masing wali kota," kata dia.

Rusunami Klapa Village rencananya dibangun 21 lantai dengan total 780 unit hunian yang dibagi menjadi tipe hunian 21 dan 36.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat dan Ketentuan

Berikut kriteria dan syarat untuk memiliki rusunami dengan DP nol rupiah:

1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya lima tahun.

2. Belum punya rumah sendiri.

3. Tidak pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah pusat atau daerah.

4. Taat membayar pajak.

5. Prioritas bagi warga yang telah menikah.

6. Berpenghasilan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per bulan.

7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.

Sedangkan, untuk persyaratan administrasi, yakni:

1. Kartu keluarga (KK).

2. KTP DKI Jakarta yang menunjukkan minimal telah lima tahun tinggal di Jakarta

3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

4. Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah

5. Surat keterangan belum memiliki rumah sendiri dari kelurahan

6.Surat pernyataan atau keterangan tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.