Sukses

Kasus BLBI, KPK Kembali Kirim Surat Panggilan ke Sjamsul Nursalim

KPK panggil pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim yang saat ini di Singapura terkait kasus BLBI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim yang saat ini di Singapura. Mereka dipanggil terkait kasus BLBI.

"Saya juga dapat update, tim yang menangani BLBI bahwa surat panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan sedang proses pengantaran ke Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 11 Oktober 2018.

Sebelumnya, KPK memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 8 dan 9 Oktober 2018. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.

"Jadi, tim KPK yang berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas di Singapura untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim," ucap Febri.

KPK pun mengingatkan kembali agar Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim kooperatif datang memenuhi panggilan.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk meberikan keterangan. Jadi, KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI ini setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," kata Febri seperti dilansir Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Kembangkan Kasus BLBI

Saat ini, KPK masih mengembangkan kasus BLBI. Sekitar 26 orang telah dimintai keterangan. Baik dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), maupun swasta.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.