Sukses

Sahroni DPR: Reward Pelapor Korupsi Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

Seiring dengan adanya reward tersebut, politisi NasDem ini menekankan perlunya lembaga penegak mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Anggota DPR Ahmad Sahroni menilai kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya korupsi.

Sahroni meyakini kebijakan Jokowi tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, masyarakat akan berlomba-lomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan.

"Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Seiring dengan adanya reward tersebut, politisi NasDem ini menekankan perlunya lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan untuk mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik.

Hal ini untuk menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi. Ia mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan diterima.

 

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Jangan Diabaikan

"KPK, Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk. Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani," tegas Sahroni.

Terkait keselamatan pelapor, Sahroni menyampaikan Indonesia memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini telah memiliki kerja sama baik dengan penegak hukum.

"LPSK bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistle blower atau pelapor. Perlindungan maksimal bahkan melalui save house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. LPSK juga dapat bekerja sama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor," terang Sahroni.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.