Sukses

Tersangka PLTU Riau-1 Eni Saragih Kembalikan Rp 1,25 Miliar ke KPK

KPK kembali menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih. Kali ini, Eni mengembalikan Rp 1,25 miliar ke negara melalui KPK.

"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK pada Penyidik. Pada tahap 3 ini, EMS mengembalikan Rp 1,25 miliar," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Sebelumnya, Eni Saragih sudah dua kali mengembalikan Rp 500 juta dari suap yang diterima dari proyek senilai USD 900 juta itu. Pengurus Partai Golkar juga sudah mengembalikan Rp 700 juta ke lembaga antirasuah.

Uang Rp 700 juta itu diduga sempat digunakan untuk Munaslub Partai Golkar yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.

"Sejauh ini, pengembalian uang ke KPK total Rp 2,962 miliar. Oleh tersangka EMS Rp 2,25 miliar (dalam 3 tahap) dan salah satu panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta," jelas Febri.

Sementara itu, Eni Saragih membenarkan telah menyerahkan bukti pengembalian uang ke KPK. Menurut dia, 2,25 miliar yang dikembalikannya itu merupakan hasil suap yang memang digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Jadi insyaallah dari yang Rp 4,7 miliar, Rp 500 juta kan sudah disita duluan, yang saya pakai itu Rp 2,250 miliar itu sudah dikembalikan semua ke KPK. Yang sudah terpakai semua sudah saya kembalikan semua," ucap Eni Saragih usai diperiksa penyidik KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Suap PLTU Riau 1

Kasus dugaan suap PLTU ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.