Sukses

KPK Sebut Biro Hukum Masih Pelajari Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf

KPK meminta penjadwalan ulang sidang praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di PN Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjadwalan ulang sidang praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di PN Jakarta Selatan. Seharusnya, sidang praperadilan akan digelar Selasa ini.

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Dia mengaku, Biro Hukum KPK tengah mempelajari surat permohonan praperadilan yang diajukan Irwandi. Yang pada intinya, pihak Irwandi Yusuf meminta penetapan tersangka serta penahanan orang nomor satu di Aceh itu dianggap tidak sah.

KPK, kata dia, menghargai proses hukum yang ditempuh Irwandi Yusuf. Pada sidang Selasa, 16 Oktober 2018 depan, KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh Irwandi dan akan memberikan jawaban yang komprehensif.

Menurut dia, poin-poin yang dicantumkan dalam surat permohonan Irwandi bukan masuk dalam ranah praperadilan. Dia menilai poin-poin itu sebaiknya diuraikan dengan jelas saat penyidikan dan di Pengadilan Tipikor. 

"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini, dan bahkan KPK telah menetapkan tersangka (Irwandi Yusuf) pada kasus lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat (Gubernur) sejumlah sekitar Rp 32 miliar," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jilid II

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang mengatakan, praperadilan jilid dua ini masih terkait kasus dugaan suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.

Diketahui, Irwandi Yusuf saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh.

"Sekarang pemberi, penerima, barang bukti itu tidak pernah ada, baik yang ditemukan pada saat itu, mau pun di dalam transfer rekening bank tidak pernah ada itu. Sekarang barang bukti diambil darimana? Jadi praperadilan ini sebagai kontrol horisontal yang dilakukan oleh warga negara yang haknya dijamin undang-undang," kata Santrawan membeber alasan praperadilan.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.