Sukses

671 Pengendara Langgar Lalu Lintas Selama 8 Hari Uji Coba Tilang Elektronik

Mayoritas pelanggar lalu lintas dalam uji coba tilang elektronik merupakan pengendara kendaraan berpelat hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 671 pengendara kendaraan roda empat melanggar aturan berlalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin selama uji coba sistem tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Selama delapan hari mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober 2018, itu pelanggar yang ter-capture atau terdeteksi Camera CCTV ANPR dan masuk dalam Back Office RTMC PMJ," tutur Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/10/2018).

Menurut dia, terdapat tren penurunan jumlah pelanggar dari hari pertama uji coba tilang elektronik hingga hari ke delapan. Dimulai dengan 232 pelanggar pada 1 Oktober; kemudian berangsur turun berturut-turut 2 Oktober, 104 pelanggar; 3 Oktober, 104 pelanggar; 4 Oktober, 93 pelanggar; 5 Oktober, 53 pelanggar; 6 Oktober, 27 pelanggar; 7 Oktober, 19 pelanggar.

"Sementara tanggal 8 Oktober ada 39 pelanggar," jelas dia.

Mayoritas pelanggar merupakan pengendara kendaraan berpelat hitam. Tercatat ada 395 pengendara yang terkena tilang elektronik. Sementara pelat kuning ada 72 kendaraan dan pelat merah 21 kendaraan.

"Pelat TNI Polri 16 kendaraan, pelat kedutaan 10 kendaraan, pelat luar DKI 7 kendaraan, diskresi petugas 19 kendaraan, dan not recognize 131 kendaraan," Budiyanto menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tilang Dikirim ke Rumah

Mulai Oktober ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan simulasi penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment(ETLE).

Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas akan terekam di kamera pengintai alias CCTV, di capture, lalu surat penilangan dikirim ke rumah.

Namun selama masa simulasi Tilang Elektronik, pelanggar lalu lintas tidak akan diblokir STNK-nya, hanya dikirimkan peringatan.

Tapi jika sistem ini telah berlaku, pelanggar lalu lintas akan ditindak dengan memblokir STNK mereka. Tindakan ini diterapkan jika pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya.

"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).

Dengan adanya tilang elektronik (ETLE), Yusup berharap pengendara berhati-hati dan mengubah perilaku buruk saat berkendara. Karena semua aksi mereka di jalan akan direkam oleh kamera.

"Dengan adanya sistem  (Tilang Elektronik) yang canggih dan bagus, kebiasaan-kebiasaan yang tidak bagus akan berubah sendiri karena ada sistem. Yang mengawasi mereka bukan manusia lagi, tapi sistem," pungkas Yusuf.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.