Sukses

KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Tersangka Gratifikasi Pembangunan Dermaga Sabang

Bagi Irwandi Yusuf kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang. KPK juga menetapkan orang kepercayaan Irwandi, Izil Azhar sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menentapkan lagi tersangka dalam perkara ini yaitu, IY (Irwandi Yusuf) dan IA (Izil Azhar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Febri mengatakan Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga telah menerima gratifikasi senilai total Rp 32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.

Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil Azhar disangka melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Penetapan status tersangka Irwandi dan Izil ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Sementara bagi Irwandi Yusuf kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.