Sukses

Seminggu Pasca-Gempa Palu, Polri Mulai Buka Layanan SIM

Namun, server masih dalam perbaikan usai gempa Palu. Bagaimana dengan database kepolisian?

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki minggu kedua usai gempa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Polri mulai mengaktifkan layanan di bidang lalu lintas. Masyarakat Palu, Sulawesi Tengah dan sekitarnya kini bisa mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terdapat tiga prioritas Polri pada minggu pertama usai gempa Palu dan sekitarnya. Yakni evakuasi dan identifikasi korban, rekonstruksi bangunan, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Minggu pertama apa yang dilakukan kepolisian adalah membantu evakuasi korban meninggal dunia dan luka-luka, kemudian yang kedua adalah recovery beberapa bangunan yang rusak. Ketiga memulihkan kembali keamanan di kota Palu, pascaterjadi bencana memang terjadi kejadian pencurian dan penjarahan yang dilakukan sekelompok massa," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Selanjutnya pada minggu kedua, lanjut dia, pihaknya fokus mengaktifkan kembali layanan kepolisian usai gempa Palu dan Donggala. Pelayanan tersebut sudah dapat dilakukan di kantor-kantor polisi yang sudah memasuki tahap perbaikan, seperti Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup signifikan.

"Pelayanan kepolisian tidak boleh berhenti. Oleh karenanya sudah jadi perintah pimpinan, Polda Sulteng di-backup oleh tim Korlantas dalam rangka untuk segera mungkin memulihkan pelayanan di bidang lalu lintas," kata Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Database Aman

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Imam Setiawan. Sesuai dengan kebijakan pimpinan, kata dia, dalam situasi apapun pelayanan harus tetap berjalan.

"Pada minggu kedua, setelah recovery, kita menghidupkan kembali layanan-layanan kepolisian, khususnya permohonan SIM, kemudian kita melakukan validasi data untuk kendaraan-kendaraan rusak dan yang hilang," kata Imam.

Meski server masih dalam perbaikan, database tetap tersimpan semua di Korps Lalu Lintas Polri, sehingga pelayanan tetap bisa dilakukan. Masyarakat yang ingin melaporkan kendaraan yang rusak maupun hilang agar membawa KTP, STNK, atau BPKB ke kantor polisi.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.