Sukses

Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka

Kasus itu sudah dilaporkan kuasa hukum Ustaz Abdul Somad sejak awal September lalu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebulan lebih dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Joni Boyok (JB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menghina Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui statusnya di Facebook pada awal September 2018.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, stasus JB dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik berkesimpulan perbuatan JB telah memenuhi unsur pidana.

"Gelar perkara selesai tadi siang, terlapor JB ditetapkan sebagai tersangka," kata Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (8/10/2018) siang.

Berstatus tersangka, JB masih bebas berkeliaran di Pekanbaru. Dia tidak ditahan penyidik dengan alasan pria berusia 47 itu dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Sunarto.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan menjelaskan bahwa tersangka JB dijerat dengan Pasal Penghinaan dan Pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad.

"Pencemaran nama baik dan penghinaan," ujarnya singkat.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Awal September

JB merupakan kontraktor di Pekanbaru. Dia sejak dilaporkan secara resmi oleh UAS melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 7 September 2018.

Sebelumnya, JB diamankan dan diantar oleh Front Pembela Islam (FPI) dan perwakilan Masyarakat ke DitresKrimsus Polda Riau. Ia diamankan setelah mengunggah kalimat hinaan kepada UAS di akun Facebook nya pada Rabu malam, 5 September 2018.

Menjelang penetapan tersangka, JB sudah beberapa kali diperiksa, baik di kantor polisi, maupun di rumahnya. UAS sebagai pelapor dalam kasus ini juga sudah dimintai keteranganya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.