Sukses

Jadi Calo Masuk Polri, Polisi ini Langsung Dipecat dan Dipenjarakan

Usai mengikuti apel pemecatan, anggota Polri ini langsung digiring ke Rutan Klas 1 Tangerang di Jambe, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Jadi penipu dengan berpura-pura bisa memasukkan warga menjadi anggota Polri, seorang polisi dari satuan Resort Tangerang Kota (Polresta Tangerang), langsung dipecat. Pemecatan berlangsung secara tidak hormat dalam upacara di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (8/10/2018).

Anggota Polri berinisial AK dengan pangkat Aiptu tersebut, terakhir bertugas sebagai bintara di Polresta Tangerang.

Dia diketahui melakukan penipuan, setelah seorang korban melapor ke Satreskrim Polresta Tangerang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui penipuan tersebut dilakukan oleh AK.

Dalam menjalankan aksinya, AK berhasil mengumpulkan Rp 250 juta.

"Sejauh ini satu korban yang baru kita dapati dan masih dilakukan penyelidikan lanjut. Untuk keuntungan yang berhasil diraup pelaku ini senilai Rp 250 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif.

Usai mengikuti apel pemecatan, pelaku langsung digiring ke Rutan Klas 1 Tangerang di Jambe, Kabupaten Tangerang. Dia disangkakan Pasal 378, dengan ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun.

Dalam pidatonya, Sabilul menegaskan, pemecatan ini sebagai pengingat untuk masyarakat, bahwa rekrutmen atau masuk kepolisian tidak dikenakan biaya sama sekali. Tidak hanya itu, korban penipuan AK pun dipastikan tidak akan lolos seleksi.

"Kepada anggota Polri juga ditegaskan tidak melakukan percaloan karena sanksi pemecatan di depan mata. Kalau untuk kasus ini, sejauh penyelidikan, dia bermain tunggal," ungkap Sabilul.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Polisi Juga Dipecat

Selain AK, ada lima polisi lainnya yang juga dipecat karena meninggalkan tugas dinas selama lebih dari 30 hari. Berikut polisi yang dipecat:

1. Aiptu Adang Kosasih NRP 74040071, Bintara Polres Kota Tangerang. Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 143 hari, dan adanya laporan tindak pidana.

2. Aipda Bambang Riswanto NRP 63110064 (tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang.Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 790 hari.

3. Aipda Sunarto NRP 76120338 (tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang. Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 488 hari.

4. Briptu Puji Utomo NRP 74020072 (tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polreta Tangerang. Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 845 hari.

5. Briptu Rengga Lesmono NRP 85101245 (tidak hadir) Bintara Polsek Rajeg Polresta Tangerang.Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa izin pimpinan selama 134 hari.

6. Bripda Wiwi Sanusi NRP 89030636 (tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang.

Pelanggaran: meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 969 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.