Sukses

Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Tak Berniat Melarikan Diri

Soal mangkirnya Ratna saat akan diperiksa sebagai saksi, pihaknya akan meminta penundaan untuk diperiksa tanggal 8 Oktober 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan mantan Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet, saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta. Kuasa hukumnya, Insank Nasruddin, membantah kliennya akan melarikan diri.

"Itu enggak ada melarikan diri. Itu sudah jauh-jauh hari (mengurusi keberangkatan). Sudah ada visanya, gimana mau melarikan diri," ucap Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Dia mengungkapkan, soal mangkirnya Ratna Sarumpaet saat akan diperiksa sebagai saksi, pihaknya akan meminta penundaan untuk diperiksa tanggal 8 Oktober 2018.

"Dia akan hadir tanggal 8. Ya kapan tanggal 8? Itu ya hari Senin (mendatang). Hari ini kami akan meminta seharusnya, kalau tidak dilakukan penangkapan," tutur Insank.

Dia kembali mengklaim bahwa semuanya ini hanya masalah waktu. Terlebih ternyata sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Dia juga menganggap ini biasa saja, menghadapi persoalan secara hukum. Makanya dia menyampaikan kepada kami, dia akan berangkat dulu, nanti kita akan minta mengundurkan waktu dalam beberapa hari kemudian dalam waktu yang ditentukan, itu baru dilakukan pemeriksaannya," jelas Insank.

Bahkan, masih kata dia, saat diantarkan surat oleh pihak kepolisian, secara lisan sudah meminta diubah jadwalnya.

"Dari si pengantar surat itu, kami sudah sampaikan. Namun, pengantar mengatakan bahwa ajukan saja permohonannya saja langsung. Kami siapkan permohonan langsung, semalam itu gerak cepat sekali. Jadi ya beginilah kondisinya," jelas Insank.

"Ya artinya, pada prinsipnya perlu saya sampaikan, dia berangkat ke Chile itu karena undangan," pungkas Insank.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Penangguhan Penahanan

Ratna Sarumpaet sampai sore ini masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Status Ratna apakah ditahan atau dilepaskan akan ditetapkan pada Jumat malam ini setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Jika nanti aktivis ini ditahan, tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu kan formal ya, permohonan. Kalau dilakukan penahanan ya pasti kita akan mohonkan itu. Kami melakukan itu," jelas Insank.

Selain memastikan kliennya cukup kooperatif, dia menilai penangguhan penahanan diperlukan mengingat usia Ratna Sarumpaet terbilang lanjut. Karena itulah Ratna tak mungkin melarikan diri.

"Karena kami menilai juga bahwa Ibu RS kooperatif kok. Kemudian usianya sudah sangat lanjut, mau kemana sih dia, kan begitu," ujarnya.

Reporter: Hari Ariyanti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.