Sukses

Budiman Sudjatmiko Duga Ada Aktor Intelektual di Balik Hoax Ratna Sarumpaet

Kata "maaf" dari Ratna Sarumpaet tidak bisa menyelesaikan masalah berita bohong atau hoaks tentang pengeroyokan yang dikarangnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kata "maaf" dari Ratna Sarumpaet tidak bisa menyelesaikan masalah berita bohong atau hoaks tentang pengeroyokan yang dikarangnya. Budiman Sudjatmiko bahkan menilai kebohongan Ratna sudah direncanakan dan tersusun rapi.

Politikus PDIP ini percaya, ada aktor intelektual di balik ulah Ratna Saumpaet yang menghebohkan Tanah Air itu. "Jadi saya tidak percaya bahwa RS adalah pelaku tunggal," kata Budiman.

Menurut dia, berita bohong atau hoaks ini sengaja diembuskan untuk mempengaruhi masyarakat. Aktor intelektual ini, kata dia, ingin membuat opini terjadi pembiaran ketika Ratna Sarumpaet yang sudah berusia 69 tahun itu dianiaya.

"Taktik bohong ini digunakan untuk mengeksploitasi emosi orang, membuat mereka jadi tdk berpikir jernih dan terpengaruh," ujar Budiman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 10 Tahun

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan mencekalnya. Ratna yang akan pergi ke luar negeri pun diciduk oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, ada dua undang-undang yang dikenakan ke aktivis sosial itu.

"Sangkaannya, Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU ITE Pasal 28," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/10/2018).

Pasal 14 ayat 1 mengatur, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Sementara, Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Setyo menjelaskan, setelah pemeriksaan nanti, penyidik akan menentukan sangkaan mana yang lebih tepat ditujukan ke Ratna Sarumpaet.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.