Sukses

Bertemu di Medsos, Napi Peras Wanita dari Balik Sel Penjara

Lantaran hubungan yang semakin dekat dan pelaku sering merayu korban untuk dikirimkan foto-foto vulgar, akhirnya hal itu dimanfaatkan pelaku untuk memeras.

Liputan6.com, Banjarmasin - Polres Banjarbaru berhasil menangkap tiga narapidana (napi) Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Banjarmasin, yang secara berkomplot melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap berkat hasil penyelidikan anggota setelah mendapat laporan korbannya," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Jumat (5/10/2018).

Menurutnya, karena ketiga tersangka MR (33), FR (23), dan AF (40) berada dalam lapas, maka anggota Satuan Reskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin Ipda Alhamidie bekerja sama dengan petugas lapas untuk mengamankan dan menangkap para pelaku.

"Kasus pemerasan itu bermula ketika korban dan tersangka berkenalan di media sosial. Kepada korbannya, pelaku mengaku seorang aparat dan kerap meminjam uang dari sang wanita," ucapnya.

Kelana memaparkan, lantaran hubungan yang semakin dekat dan pelaku sering merayu korban untuk mengirimkan foto-foto agak vulgar, akhirnya hal itu dimanfaatkan pelaku melakukan pemerasan.

"Jadi korban diancam akan disebarkan fotonya dan pelaku meminta uang dengan total kerugian Rp 8.300.000," papar Kelana.

Berkat penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Banjarbaru, lanjut Kelana, akhirnya berbuah hasil dengan mengungkap identitas pelaku pemerasan yang ternyata berada dalam lapas.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Disita

Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit handphone untuk SMS Banking, satu handphone untuk menyimpan foto-foto korban, satu buah buku rekening, kartu ATM, dan tiga lembar rekening koran milik korban.

Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat pidana tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, yang diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Mereka pun bakal semakin lama mendekam di penjara dan juga menerima sanksi dari petugas Lapas karena telah melakukan pelanggaran berat berupa memasukan atau menggunakan handphone yang tentunya dilarang bagi narapidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.