Sukses

Ahli Waris Anthonius Gunawan Agung Mendapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris pegawai Air Nav.

Liputan6.com, Jakarta Bencana gempa bumi dan tsunami telah terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, pada Jumat (29/9/2018). Hingga saat ini korban jiwa telah mencapai 1.374 orang dan jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah mengingat masih banyak korban yang hilang dan belum ditemukan.

Salah satu di antara korban tersebut adalah Anthonius Gunawan Agung, seorang karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu. Saat bencana terjadi, Anthonius sedang mengawas pesawat Batik Air yang hendak tinggal landas. Ia tidak mau meninggalkan menara hingga memastikan pesawat sudah terbang dengan sempurna.

Setelah itu, Anthonius melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong setelah dirinya dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.

Kisah heroik Anthonius pun menjadi viral dan masyarakat memberikan respons positif serta memberikan ucapan duka mendalam. Air Nav juga menghadiahkan penghargaan kepada mendiang Anthonius dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.

Pemberian penghargaan dilakukan di sela-sela kegiatan diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas RI, Jakarta, Kamis (4/10/2018). Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius.

Seperti diketahui, Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, kejadian yang menimpa Anthonius mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan bahwa Anthonius merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Santunan yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak. Semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan,” ujar Krishna.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.