Sukses

Kepala Kantor Pajak Ambon Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap

KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus suap kewajiban bayar pajak perorangan Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba sebagai tersangka suap terkait kewajiban bayar pajak perorangan Tahun 2016.

Selain La Masikamba, KPK juga menjerat Supervisor Pemeriksa Pajak KKP Ambon, Sulimin Ratmin, dan pihak swasta pemilik CV. AT bernama Anthony Liando.

"KPK meningkakan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Anthony diduga memberikan suap kepada La Masikamba dan Sulimin sebesar Rp 320 juta. Pemberian dilakukan guna mengurangi kewajiban pahak Anthony.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan, Anthony seharusnya membayar pajak antara Rp 1,7 hingga 2,4 miliar. Namun lantaran janji atau hadiah sebesar Rp 320 juta, Anthony hanya diwajibkan membayar pajak Rp 1,037 miliar.

Pemberian suap sebanyak Rp 320 juta dilakukan Anthony secara bertahap. Pertama pada 4 September 2018 sebesar Rp 20 juta. Anthony mentransfer uang tersebut ke rekening anak Sulimin.

Kemudian pemberian kedua pada 2 Oktober 2018 sebesar Rp 100 juta dari Anthony di kediaman Sulimin. Ketiga uang sebesar Rp 200 juta diberikan Anthony kepada La Masikamba pada akhir September setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.

"Selain pemberian tersebut, LMB (La Masikamba) juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018," kata Laode Syarif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikenakan Pasal

Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.