Sukses

Warga Apresiasi Penutupan Akses Jalan Pergudangan Parsial 19 Tangerang 

Polisi menutup akses jalan kawasan Pergudangan Paguyuban 19 Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, kecamatan Pakuhaji, Rabu 18 Juli 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Penutupan akses jalan kawasan Pergudangan Parsial 19 Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, kecamatan Pakuhaji Tangerang, mendapat apresiasi dari warga. Ketua RW 10 Desa Laksana Pakuhaji, Royani (48) mengatakan, penutupan jalan tersebut menguntungkan warga.

"Warga bisa tenang sekarang tidak ada komplain lagi. Kami sangat berterima kasih," tutur Royani saat dihubungi wartawan, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya, penutupan jalan itu dilakukan dengan bijak dan disepakati warga setempat. Walaupun ditutup tapi mobil kecil seperti ambulans dan mobil jenasah masih bisa masuk. Sedangkan untuk mobil besar seperti pemadam kebakaran telah disediakan akses jalan tersendiri.

Senada, Lici (50), mantan Ketua RW 11 menyatakan menyambut baik upaya penutupan akses jalan Parsial 19.

"Sebagai warga Kampung Sungai Turi saya tidak merasa terganggu, karena kami sudah diberi akses jalan yang bisa dilalui masyarakat," paparnya.

Lici mengaku, untuk sarana transportasi kebutuhan sehari-hari seperti angkutan air mineral dan kebutuhan sembako pun tidak terganggu. Lebih dari itu, keamanan anak-anak kecil menjadi lebih terjamin.

"Anak-anak sekolah lebih aman, tidak khawatir dengan mobil-mobil besar yang biasanya lalu lalang di jalan tersebut," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditutup Polisi

Sebelumnya, ratusan polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, menutup akses jalan kawasan Pergudangan Paguyuban 19 Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, kecamatan Pakuhaji, Rabu 18 Juli 2018.

Jalan tersebut, ditengarai mencaplok lahan milik pemerintah dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menuturkan, jalan sepanjang 200 meter dengan lebar 8 meter itu kini tengah dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro.

Penyelidikan tersebut, didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27/2.

Dari hasil penyelidikan sementara polisi menyatakan jalan tersebut berada di lahan milik Pemerintah, dan hal tersebut jelas melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang wilayah.

"Ini dalam proses penyelidikan. Maka untuk kepentingan itu, jalan kami tutup.Sementara jalan tidak bisa dilintasi kendaraan industri," katanya.

 

Reporter: Kirom

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.