Sukses

KPK Sanggah Tebang Pilih di Kasus Korupsi Massal DPRD Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki alasan tersendiri dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki alasan tersendiri dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Lembaga antirasuah ini membantah tebang pilih, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Malang.

"Enggak, yang tiga (anggota DPRD) kamu sebut tadi pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih khusus. Nanti kita lihat. Yang paling penting keadilan itu tidak boleh pilih-pilih gitu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Balai Kota Malang, Selasa, 2 Oktober 2018.

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 telah menjalani proses hukum oleh KPK. Sementara sisanya, tiga orang belum tersentuh proses hukum, yakni Priyatmoko Oetomo (PDIP), Tutuk Hariani (PDIP), Subur Triono (PAN) dan satu orang meninggal dunia.

Padahal, fakta persidangan menyebutkan bahwa seluruh anggota menerima suap dalam kasus APBD-P 2015.

"Pertimbangannya di antaranya ada yang sakit. Kita lihat dulu. Yang paling penting kalau ada bukti-bukti pasti tidak akan lolos, tiga masak dikalahkan sama 41, kan tidak mungkin," ucap Saut.

Begitu pun dengan peran eksekutif yang hingga saat ini hanya menjerat dua orang, yakni Mochamad Anton (Wali Kota Malang) dan Jarot Edy Sulistyono (Kepala Dinas PU-PR). Padahal, fakta persidangan menunjukkan sejumlah nama memiliki peran strategis terjadinya suap tersebut.

"Nanti kita lihat. Yang pasti kalau memang itu kita bicara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pemberi dan penerimanya kan dua-duanya kan harus kena. Ya dong (sampai tuntas), tunggu prosesnya saja," ucap Saut lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persilakan Membantah

Saut juga menanggapi tentang beberapa anggota DPRD yang hingga saat ini masih membantah menerima aliran dana tersebut. Bantahan itu akan dipertimbangkan, selama dapat dibuktikan di persidangan.

"Nanti kita pelajari, bukti-buktinya cukup enggak? Kalau buktinya cukup akan kita firm, kok. Kan, kemarin baru kita P-21-kan sesorang di Jakarta. Dia mau bantah gimana juga kalau buktinya cukup. Kita lihat (pengakuan), jaksa akan melihat hal yang memberatkan dan meringankan, itu sangat normatif," katanya.

Reporter: Darmadi Sasongko

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.