Sukses

KPK Persilakan Lucas Ajukan Praperadilan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan perlawanan dari Lucas. Namun menurut Febri akan lebih baik jika Lucas kooperatif.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Lucas tak terima dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum. Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro itu berencana melawan KPK dan mengajukan gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan perlawanan dari Lucas. Namun menurut Febri akan lebih baik jika Lucas kooperatif.

"Pada dasarnya, upaya hukum merupakan hak dari tersangka. Namun, tentu akan lebih baik jika tersangka bersikap koperatif dengan proses hukum yang berjalan saat ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

Febri mengatakan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihak lembaga antirasuah sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Lucas sendiri sempat menyatakan dirinya tak diperlihatkan bukti yang jelas oleh penyidik KPK saat ditetapkan sebagai tersangka merintangi proses hukum.

"KPK tentu memastikan seluruh prosedur yang disyaratkan sesuai hukum acara yang berlaku telah kami penuhi. Sedangkan dari aspek pembuktian, penyidik telah memiliki bukti yang kuat,mulai dari saksi, bukti elektronik dan sejumlah barang bukti lain," kata Febri.

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eddy Tersangka Sejak 2016

Eddy Sindoro sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus. Sejak 2016 menjadi tesangka, Eddy Sindoro belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah mengimbau agar Eddy Sindoro menyerahkan diri.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.