Sukses

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi SKL BLBI

KPK kini tengah menyusun analisis terhadap putusan vonis Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak lembaga antirasuah telah memeriksa setidaknya 20 saksi dalam penyelidikan tersebut. Hal tersebut diungkap Febri sekaligus menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus ini.

"Untuk pengembangan BLBI, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).

Ia mengatakan, pihak lembaga antirasuah juga tengah mempelajari fakta yang muncul dalam sidang mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddi Arsyad Tumenggung.

KPK sendiri diketahui sudah memeriksa beberapa saksi dalam penyelidikan baru kasus ini. Beberapa saksi yang sempat dimintai keterangan di antaranya Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Susun Analisis

Febri menegaskan, jaksa penuntut umum pada KPK kini tengah menyusun analisis terhadap putusan Syafruddin.

"Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya, termasuk peluang hukum pengembangan pada pelaku lain. Namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain tersebut saat ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Syafruddin hukuman penjara 13 tahun denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.