Sukses

Polisi Amankan 23 Pria Diduga Gay Berpesta Narkoba di Sunter

Arie menambahkan, pihaknya juga sedang mendalami apakah 23 pria tersebut memiliki perilaku seksual menyimpang atau homoseksual.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 23 pria yang diduga penyuka sesama jenis alias gay pada Minggu (30/9/2018) dini hari.

Para pria ini ditangkap saat akan pesta narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah di Sunter Agung, Jakarta Utara pada pukul 01.30 WIB. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu DS, EK, DL, dan TM.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyampaikan, penggerebekan kelompok yang menamakan diri North Face itu bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, rumah milik DS sering didatangi banyak pria yang diduga kumpulan gay.

"Disinyalir mereka semua punya perilaku seks menyimpang dan setelah kita lakukan penggerebekan kita dapat menemukan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi," jelasnya saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Minggu siang.

Dari empat orang tersangka yaitu DS, EK, DL, dan TM ditemukan ekstasi. Barang bukti yang disita ada empat bungkus ekstasi. Dari bungkusan milik DS ditemukan ada enam butir, 19 butir dari kantong EK, delapan butir milik DL, dan setengah butir dari kantong TM.

"Sekarang sudah kita lakukan penyitaan dan akan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Sekelompok pria diduga gay ini diduga akan pesta seks. Pasalnya saat digerebek polisi rata-rata para pria tersebut hanya menggunakan celana dalam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Pesta Seks

Arie menambahkan, pihaknya juga sedang mendalami apakah 23 pria tersebut memiliki perilaku seksual menyimpang atau homoseksual. Selain itu pihaknya juga akan mendalami apakah ada unsur prostitusi dalam kasus tersebut.

"Masih kita dalami. Tapi diduga menyimpang," ujarnya.

Keempat tersangka merupakan karyawan swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.