Sukses

Visa Rizieq Shihab Kedaluwarsa, Terancam Deportasi oleh Arab Saudi?

Duta Besar Indonesia di Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya, visa yang digunakan Rizieq Shihab sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Visa Rizieq Shihab dinyatakan kedaluwarsa oleh Imigrasi Arab Saudi. Lantas, apakah pentolan Front Pembela Islam tersebut terancam pemulangan paksa oleh pemerintah setempat?

Duta Besar Indonesia di Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya, visa yang digunakan Rizieq Shihab sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

"MRS mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (28/9/2018).

Visa yang ada di tangan Rizieq kedaluwarsa sejak 09 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada 20 Juli 2018.

"Untuk perpanjangan visa, seorang warga negara asing harus exit/keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS (Kerajaan Arab Saudi), maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," beber Agus.

Menurut Agus, ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan ekspatriat dari negara mana pun, maka hukum setempat sangat tegas dan bersifat mutlak.

"KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian," kata Agus.

Bentuk deportasi, dia menambahkan, bisa dengan beberapa bentuk hukuman seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS. Bahkan, ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi.

"Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara Imigrasi sambil menunggu proses pemulangan, yang waktunya bisa mencapai satu tahun," jelas Agus.

Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta-merta jika pelanggar Imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum setempat. Misalnya pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme dan lain-lain.

"Untuk pelanggaran berat, maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS," ujar Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Terima Surat Cekal

Terkait kabar yang menyebut Rizieq Shihab dicekal, Agus mengatakan pihaknya belum menerima nota diplomatik dari pemerintah Arab Saudi.

KBRI Riyadh, kata Agus, sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima Nota atau pun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan Pejabat Tinggi yang lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi.

"Hal tersebut dikarenakan Indonesia menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference (‘adamu at-tadahhul /tidak intervensi) urusan dalam negeri Arab Saudi," ujar Agus.

Menurut Agus, segala tindakan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terdahap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah Arab Saudi, merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak Kerajaan Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya.

"Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah KAS," kata Agus.

Adapun pemerintah Arab Saudi tidak membedakan hukuman bagi warganya dan ekspatriat di sana yang didasarkan pada hukum yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi, "Sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi," kata Agus

 

3 dari 3 halaman

Sepakat Tangkal Ujaran Kebencian

Menurut Agus, saat ini pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah memiliki kesepaham untuk menangkal ujaran kebencian.

Menurut dia, seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak Kerajaan Arab Saudi, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi.

"Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki Nota Kesepahaman untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran. MOU tersebut ditandatangani ketika Raja Salman berkunjung dalam sebuah historical visit ke Indonesia selama 12 hari awal 2017 yang lalu," tegas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.