Sukses

Ombudsman Minta Bandara di Indonesia Lebih Ramah Disabilitas

Ombudsman RI menyatakan dua bandara PT Angkasa Pura II (Persero) telah ramah bagi disabilitas.

Liputan6.com, Tangerang - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan, dua bandara PT Angkasa Pura II (Persero) telah ramah bagi disabilitas. Kedua bandara tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Ngurah Rai.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh anggota Ombudsman RI sektor transportasi, infrastruktur, informasi dan telekomunikasi, dan lingkungan hidup, Alvin Lie. Alvin mengaku tengah menyoroti isu fasilitas dan pelayanan untuk penumpang berkebutuhan khusus di bandara.

Pasalnya masih banyak tempat umum yang belum ramah disabilitas, hingga dia menciptakan buku panduan bagi para pelaku jasa transportasi umum, terutama udara.

"Tapi kalau untuk Bandara Soekarno-Hatta sudah baik dan menjadi percontohan bagi bandara-bandara lainnya. Bandara Ngurah Rai juga sangat baik sudah ramah penumpang berkebutuhan khusus," ujar Alvin di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/9/2018).

Sebab, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah tersedia lift dan eskalator datar untuk penumpang yang berkursi roda. Sedangkan untuk sisi udara, Gapura sudah menyediakan enam unit ambulift yang berfungsi untuk menganggkut pengguna kursi roda saat turun dan naik pesawat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ruangan Khusus

Di setiap terminalnya pun telah tersedia ruangan khusus pengguna kursi roda di toilet Bandara Soekarno-Hatta. Namun, memang tidak ada yang sempurna menyebabkan Alvin juga mengkritisi beberapa tempat yang masih sangat tidak ramah disabilitas.

"Tapi secara umum bahwa hak pengguna pelayanan atau fasilitas ini yang berkebutuhan khusus masih sering diabaikan. Contoh saja kalau kita datang ke mal tempat perbelanjaan, tempat parkir yang paling dekat dengan pintu masuk itu selalu dipakai untuk vallet," tutur Alvin.

Dia pun mendesak untuk para pemangku kekuasaan di Indonesia untuk memberikan atensi serius pada isu ini. "Tugas kami di Ombudsman mengingatkan pemerintah agar mendorong pelaku-pelaku usaha agar menghormati dan menyediakan hak-hak para pengguna jasa para pelanggannya yang berkebutuhan khusus," katanya.

Alvin Lie juga meluncurkan buku berjudul Fasilitas dan Pelayanan Bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, buku itu sebagai panduan para pemangku kepentingan dalam pelayanan transportasi udara bagi penumpang berkebutuhan khusus. "Apa saja hak dan kewajiban penumpang maskapai penerbangan ada di dalamnya," pungkas dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.