Sukses

Pembobol 14 Bank Senilai Rp 14 Triliun Dicegah ke Luar Negeri

Polri telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap tiga terduga pembobol bank kepada pihak Imigrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga terduga pembobol bank yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak Imigrasi. Para buron yang membobol 14 bank dengan nilai Rp 14 triliun itu berinisial LC, LD, dan SL.

"Yang mencekal Imigrasi, kita hanya meminta Imigrasi untuk itu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).

Polisi sudah menggeledah PT SNP di beberapa lokasi. Masih banyak dokumen yang harus disita oleh tim penyidik dalam upaya melakukan audit investigasi.

"Dari lima tersangka tersebut kemudian tim selesai melakukan audit terhadap dokumen yang disita, mengkroscek kembali terhadap lima tersangka tersebut," ucap dia.

Ke depan, Polri bermaksud memanggil 13 bank lainnya yang juga menjadi korban pembobolan. Sejumlah dokumen dari mereka juga akan diaudit dan ditelusuri kerugiannya, termasuk keterkaitan dari tindak pidana pembobolan bank tersebut.

"Dari dokumen-dokumen ini akan diaudit kembali keterkaitannya, peran masing-masing, dan tim lapangan masih terus bekerja mengejar DPO yang sampai dengan hari ini DPO tersebut belum berhasil ditangkap. Tapi tim terus bekerja mencari," Dedi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Dana yang digelapkan oleh induk perusahaan pengkreditan, yakni PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) itu mencapai Rp 14 triliun.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitongan menjelaskan, kasus tersebut terkuak diawali adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.

"PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar. Tetapi pada Mei 2018, status kredit tersebut macet sebesar Rp 141 miliar," tutur Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 24 September.

Dari situ, Bank Panin merasa ada kejanggalan dan melaporkan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT SNP diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang.

"Modusnya dengan menambahkan, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang (fiktif) berupa data list yang ada di PT CMP," jelas dia.

Lebih lanjut, nyatanya hal tersebut juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain. Ada sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan swasta.

"Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun," ujar Daniel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.