Sukses

Soal Reklamasi Teluk Jakarta, Anies: Bukan Bagian dari Masa Depan DKI

Disebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyetujui adaya penghentian izin reklamasi di pesisir Utara Jakarta, benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, proyek reklamasi Teluk Jakarta hanya menjadi bagian sejarah Ibu Kota saja.

"Reklamasi bagian dari sejarah, bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, pencabutan izin reklamasi 13 pulau tersebut berdasarkan hasil verifikasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Reklamasi tersebut melibatkan 17 pulau. Empat di antaranya yaitu Pulau C,D,G dan N yang sudah jadi. Sedangkan 13 pulau lainnya yakni Pulau A, B, dan E dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau I, J, K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.

Anies mengatakan, beberapa pihak pernah mengkritik pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

"Dan waktu itu saya sampaikan semuanya sedang mengkritik imajinasinya sendiri, hari ini semua saya jawab bahwa badan itu dibentuk justru untuk kita menjalankan ini dengan tata kelola pemerintahan yang benar," papar dia.

Untuk empat pulau yang sudah jadi, Anies menyebut akan memanfaatkannya untuk publik berdasarkan ketentuan yang ada. "Bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai, dimanfaatkan untuk publik yang sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," jelas Anies Baswedan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian Lingkungan Hidup Setuju?

Sementar Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengklaim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyetujui adaya penghentian izin reklamasi di pesisir Utara Jakarta.

Dia menjelaskan, seminggu yang lalu Anies telah bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Pertemuan tersebut guna membahas terkait reklamasi.

"Minggu lalu Pak Gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup, dia (Siti Nurbaya) angguk-angguk. Berarti dia sudah tahu," kata Marco di Balai kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Marco mengatakan, saat pertemuan itu Siti menyampaikan kebijakan Pemprov DKI Jakarta sudah sejalan dengan pemerintah pusat. Sehingga dia menyebut Siti telah menyetujui keputusan Anies.

"Iya tentu saja (setuju), karena Ibu Menteri adalah pemerintah pusat yang kita anggap demikian. Bahkan kalau kita berpegang pada Keppres yang lama, itukan wewenang perizinan tetap ada di Gubernur, itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," papar dia.

Tak hanya itu, Marco menyebut nantinya Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).

"Sementara kalau ruang darat itu konsultasi dengan Kementerian Agraria da Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.