Sukses

Daftar Pejabat yang Dirombak dan Dilantik Anies, Ada Kadishubtrans Jakarta

Pelantikan itu berdasar pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1397 Tahun 2018, tanggal 24 September 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merombak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini. Terdapat 16 pejabat yang dilantik, terdiri dari 11 pejabat eselon II dan 5 eselon III.

Pelantikan itu berdasar pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1397 Tahun 2018, tanggal 24 September 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Berikut daftar pejabat yang dilantik Anies:

1. Irwandi, S.H., M.M. sebagai Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan.

2. Ali Maulana Hakim, S.IP., M.Si. sebagai Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara Sebelumnya: Wakil Kepala Dinas Kebersihan.

3. Junaedi, S.Sos., M.Si. sebagai Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sebelumnya Wakil Wali Kota Jakut.

4. Blessmiyanda, S.Pi., M.Si. sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.

5. Drs. Andri Yansyah, MH sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

6. Ir. Adi Ariantara, MM sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan. Sebelumnya, Kepala Biro Perekonomian.

7. Djafar Muchlisin, S.Sos., M.Si sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berujung Aduan ke KASN

8. Ismer Harahap, SH., M.Si sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang.

9. Ir. Yuli Hartono, MTP sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Lingkungan Hidup.

10. dr. Yudi Amiarno, Sp.U sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.

11. Tri Kurniadi, SH, M.Si. sebagai Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Pada perombakan sebelumnya, Anies mencopot dan mempensiunkan sejumlah pejabat DKI dan berujung pada aduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selanjutnya, KASN memberikan sejumlah rekomendasi untuk Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya mengembalikan pejabat yang dicopot ke jabatan semula atau yang setara, namun hingga kini DKI tidak menjalankan rekomendasi tersebut, hanya Tri Kurniadi yang kembali mendapat jabatan, meski tidak kembali ke jabatan semula.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.