Sukses

Hakim Sebut Syafruddin Korupsi bersama Dorojatun dan Sjamsul Nursalim

Majelis hakim juga menyebut ada peran serta Dorojatun saat pengalihan aset Sjamsul Nursalim sebagai pengendali saham BDNI, dari litigasi BPPN ke Asset Managemet Credit BPPN.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara.

Dalam keterangannya, majelis hakim menyebut, Syafruddin Temenggung bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Hakim Diah Siti Basariah menyebut, saat rapat terbatas di Istana Negara, ada usulan mengenai penghapusbukuan atau write-off terhadap piutang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyu Mandira (WM). Usulan tersebut akhirnya tidak disetujui.

"Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan Dorojatun hadiri rapat terbatas 11 Februari 2004. Mengusulkan hapus bukuan Rp 2,8 triliun, namun terdakwa Syafruddin tidak lapor Sjamsul Nursalim lakukan misrepresentasi dan usulan itu tidak dapat persetujuan presiden," jelas Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Dia melanjutkan, "Dorojatun menyetujui dan sependapat dengan apa yang disampaikan terdakwa Syafruddin dengan Keputusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), dan kenyataannya diketahui baik terdakwa dan Dorojatun yang hadir mengetahui, ratas (rapt terbatas) tersebut tidak pernah mengambil keputusan write-off atas porsi utang petambak."

Masih kata Diah Siti Basariah, penandatanganan Dorojatun terhadap KKSK mencabut dua KKSK sebelumnya, sehingga mengakibatkan hilangnya harta BPPN terhadap Sjamsul Nursalim.

Selain itu, majelis hakim juga menyebut ada peran serta Dorojatun saat pengalihan aset Sjamsul Nursalim sebagai pengendali saham BDNI, dari litigasi BPPN ke Asset Managemet Credit BPPN.

Pengalihan itu berdampak pada status Sjamsul Nursalim, dari tidak kooperatif menjadi kooperatif menjalani kewajibannya membayar bantuan utang kepada negara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banding

Dengan demikian, ujar Diah, Syafruddin dan Dorojatun dianggap telah mengetahui bahwa utang petambak PT DCD dan PT WM mengalami kredit macet. Sehingga tidak layak dijadikan jaminan aset untuk mengurangi kewajiban Sjamsul melunasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Terdakwa dan Dorojatun memahami utang petambak aset pembayaran oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA adalah macet, sehingga dengan demikian Sjamsul Nursalim lakukan misrepresentasi," tukasnya.

Syafruddin sendiri divonis telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta atau subsider 3 bulan, Syafruddin langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.