Sukses

Kejagung Tahan Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu

Adi menyatakan, penahanan dilakukan karena tersangka sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Karena akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu.

"Ditahan 20 hari sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Adi menyatakan, penahanan Karena Agustiawan dilakukan karena tersangka sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas. Selain itu, diharapkan kasus ini bisa segera diselesaikan.

Sebelumnya, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari oleh penyidik di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada 8 Agustus 2018.

Bayu menjadi tersangka setelah Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebanyak 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok Baster Manta Gummy (BMG).

Setelah mengeluarkan biaya sebesar Rp 568 miliar, Pertamina berharap Blok BMG dapat memproduksi minyak hingga 812 barel setiap harinya. Namun, blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd sebesar 252 barel per hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proyek Tidak Bermanfaa

Investasi tersebut dinilai tidak bermanfaat dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. Ditambah lagi, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi tersebut.

Selain Bayu dan Karen, ada dua orang tersangka lagi yang belum ditahan oleh pihak kejaksaan, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP). Terkait dua orang tersebut, Adi menyebut sedang melalui proses tahapan.

"Dua sudah masuk tuntutan, Frederik juga sudah pelimpahan tersangka. Jadi tunggu," kata Adi.

Adi juga meminta Karen untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan agar berkas-berkas dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. (Melissa Octavianti)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.