Sukses

Mekeng Tangkis Tuduhan Setnov soal Terima Duit Korupsi E-KTP

Dalam sidang tersebut Setnov menyebut ada aliran dana sebesar USD 500.000 pada Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov kembali mengungkap beberapa nama beberapa anggota DPR di sidang lanjutan e-KTP, Selasa (19/9).

Dalam sidang tersebut Setnov menyebut ada aliran dana sebesar USD 500.000 pada Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.

Mendengar namanya kembali disebut, Mekeng langsung membantahnya. Dia meminta mantan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk membuktikannya.

"Kalau dia bilang serahkan, kapan diserahkan, di mana diserahkan, bentuknya gimana, harus dia buktikan kan hukum," kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (20/9).

Mekeng juga enggan ambil pusing dengan ucapan Setnov. Baginya, apa yang dikatakan Novanto hanya pepesan kosong.

"Yang kita harus curiga dia harus membayar 7,3 juta dolar, kan. Keputusan itu. Dia terima itu. Kenapa jadi dibuang ke orang lain?" ungkapnya.

"Nanti lama-lama dia gila sendiri nyebut-nyebut enggak ada ini. Kan, gitu. Jadi, dia boleh sebut seribu kali kalau enggak ada bukti, kan, ya itu pepesan kosong," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setnov Ungkap Sejumlah Nama

Diketahui, terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, kembali merinci anggota DPR yang turut serta menikmati uang korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bahkan, mantan Ketua DPR itu merinci jumlah uang yang diterima oleh beberapa anggota DPR melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Ia menuturkan, ada beberapa tahap pemberian dari Irvanto terhadap sejumlah anggota DPR yakni Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung.

"Untuk Olly Dondokambey USD 500.000, Mekeng USD 500.000, Mirwan Amir USD 500.000, Tamsil Lindrung USD 500.000," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). 

Reporter:  Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini