Sukses

Kondisi Darurat, MUI Setuju Vaksin MR Dibolehkan

Setelah menjadi kontroversi, Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa imunisasi measles rubella atau MR boleh dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjadi kontroversi, Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa imunisasi measles rubella atau MR boleh dilakukan. Hal ini menjadi pertimbangan, lantaran kondisi yang darurat serta dapat mengancam generasi muda Indonesia ke depan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (19/9/2018), bersama Menteri Kesehatan Nilai Moelok, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menanggapi kontroversi yang beredar terkait vaksin MR yang tidak berlabel halal karena mengandung babi. Ini dibahas dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementrian Komunikasi dan Informasitka, Jakarta Pusat.

Penyakit campak dan rubella sangatlah berbahaya. Bila virus tersebut terinfeksi pada anak dan tertular pada ibu hamil akan mengakibatkan kecacatan pada bayi yang dilahirkan. Untuk itu, Ma'ruf Amin menegaskan bahwa imunisasi MR boleh dilakukan karena hukumnya mubah.

"Sesuatu yang darurat itu menimbulkan kebolehan. Apabila ada bahaya yang mengancam atau menimbulkan penyakit maka boleh dilakukan imunisasi," ucap Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Kementerian Kesehatan mencatat, pengidap campak dan rubella di Indonesia telah mencapai 50 ribu kasus dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. (Muhammad Gustirha Yunas)