Sukses

KPK Periksa Zulkifli Hasan Terkait Kasus Suap Infrastruktur Lampung Selatan

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Lampung Selatan. Pemeriksaan Zulkifli Hasan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pembina Tarbiyah Perti.

"Iya nati saja yah," ujar Zulkifli saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zulkifli Hasan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Selain Zulkifli Hasan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pengacara Sopian Sitepu.

"Saksi Zulkifli Hasan dan Sopian Sitepu diperiksa untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan)," kata Febri.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.

Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.