Sukses

MK Putuskan Pilkada Gubernur Maluku Utara Diulang

MK juga memerintahkan, pemungutan suara ulang Pilgub Maluku harus segera dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun gugatan ini diajukan pasangan salah satu paslon pilgub Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba-M Yasin, yang tak terima hasil Pilkada memenangkan paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, dalam putusannya, Senin 17 September 2018.

Menurut MK, telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemungutan suara di 6 desa. Di antaranya, Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao.

"Serta pelanggaran di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018," tutur Hakim Anwar.

Selain itu, masih kata dia, Mahkamah juga memerintahkan, pemungutan suara ulang Pilgub Maluku ini harus segera dilakukan.

"Dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan," jelas Hakim Anwar.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan fakta bahwa di beberapa TPS terdapat pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun pada 27 Juni 2018 (saat pemungutan suara) dan belum menikah. Selain itu, Pada sebagian besar Formulir C7-KWK dan Formulir A.Tb-KWK, tulisan nama pemilih sangat serupa dan sebangun serta tidak ditandatangani petugas KPPS.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan terdapat Beberapa NIK yang tertera dalam Formulir A.Tb-KWK tidak ditemukan dalam mesin pencarian.

Karenanya, pemilihan ulang ini, dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pemungutan suara ulang dengan benar yang mencerminkan kedaulatan rakyat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.