Sukses

Alasan Tersangka Sebar Video Hoaks Demo Ricuh Turunkan Jokowi

Tersangka SAA (48) mengaku sengaja menyebar berita hoaks itu untuk mengajak masyarakat turun ke jalan menurunkan Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka penyebar hoaks berisi video demo ricuh turunkan Jokowi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial SAA (48) itu mengaku sengaja menyebar berita hoaks itu untuk mengajak masyarakat turun ke jalan menurunkan Presiden Jokowi.

"Alasan menyebar hoaks ingin meyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak, agar berita viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan Presiden (Jokowi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (17/9/2018).

Dalam video itu, terlihat anggota TNI dan Polri sedang melakukan simulasi penanganan keamanan dalam rangka persiapan Pemilu 2019. Namun, kata Argo, oleh tersangka dibuat seolah-olah kejadian itu real dan sedang berlangsung untuk menjatuhkan Jokowi.

"Iya, sudah tahu kalau itu simulasi. Maksudnya dengan adanya simulasi itu oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain ikut turun untuk untuk rasa," katanya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Muara II, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita berupa satu bundel printout akun Facebook atas nama Suhada Al Aqse dan dua handphone merek ZTE dan Xiaomi milik pelaku.

"Pasal yang diterapkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE," kata Dedi di Jakarta, Minggu, 16 September.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Posting-an Tersangka

Dedi memaparkan, SAA telah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antar golongan melalui akun Facebook atas nama Syuhada Al Aqse.

Pada Sabtu 15 September 2018, pelapor mendapat informasi tentang akun facebook Syuhada Al Aqse telah mem-posting video demonstrasi di depan MK dengan caption, "JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA".

"Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yg dilakukan pihak kepolsian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK," ujar Dedi.

Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu, 15 September setelah polisi menelusuri alamat pelaku. SAA diciduk saat sedang nongkrong di warung kopi dekat rumahnya.

Dedi mengatakan, status SAA kini tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya serta menyita barang bukti untuk segera diproses dalam berita acara pemeriksaan.

 

Reporter: Ronald

Seumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.