Sukses

Jaga Kereta Api untuk Keselamatan Bersama

Seluruh lapisan masyarakat harus berperan serta dalam menjaga dan memelihara fasilitas umum, termasuk kereta api sebagai moda transportasi yang penting bagi aktivitas masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Fasilitas umum harusnya menjadi perhatian masyarakat sebagai pengguna. Tentu tidak ada yang ingin kenyamanan menggunakan fasilitas umum berakhir hanya pada generasi saat ini saja. Harus ada kesadaran untuk tetap menjaga dan merawatnya agar kelak tetap bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya. Seluruh lapisan masyarakat harus berperan serta dalam menjaga dan memelihara fasilitas umum.

Kereta api sebagai salah satu fasilitas umum seyogianya juga harus dijaga bersama. Masyarakat tentu menginginkan sarana transportasi publik yang aman dan nyaman tanpa adanya ancaman. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, bahwa keselamatan perjalanan KA merupakan prioritas utama. Hal ini tentu menjadi perhatian semua pihak, khususnya bagi masyarakat di sekitar jalur kereta api.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai BUMN operator perkeretaapian terus gencar melakukan sosialisasi. Belum lama ini, masih ada kejadian pelemparan terhadap KA yang menyebabkan pecahnya jendela kaca KA. Tidak ada korban jiwa, namun penumpang yang terkena dampak kejadian tersebut tetap mendapat penanganan langsung dan menjadi perhatian dari KAI.

Terkait pelemparan terhadap KA, KAI terus gencar melakukan sosialiasi. Hal ini karena KAI pun serius menangani pelaku pelemparan KA dan akan diserahkan ke pihak yang berwajib karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. KAI gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui bakti sosial Rail Clinic maupun sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelemparan mengingat mayoritas pelempar batu merupakan anak-anak yang belum mengerti akan dampaknya.

Selain pelemparan ke KA, aksi vandalisme pada sarana dan prasarana kereta api juga masih terjadi. Hal ini tak hanya merugikan perusahaan tapi juga berimbas pada keselamatan para penumpang KA yang datang dari berbagai kalangan. Masyarakat diharapkan menyadari bahwa melakukan perusakan terhadap sarana dan prasarana KA merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dijerat hukum.

Fasilitas umum yang dinikmati bersama dan diharapkan dapat berfungsi dalam jangka waktu yang lama sudah seharusnya dirawat dan dijaga bersama dari berbagai tindakan yang tidak sepatutnya terutama vandalisme. Sudah merupakan tugas semua pihak terkait termasuk masyarakat untuk saling menanamkan rasa memiliki dan mencintai fasilitas publik, termasuk KA yang juga merupakan aset bangsa yang dimanfaatkan bersama dan harus dijaga.

 

(Adv)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini