Sukses

Jurus Polri Putus Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Polri sebut 98 persen peredaran narkoba dikendalikan dari lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan hampir 98 persen peredaran narkotika di Tanah Air dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Hal itu terungkap berdasar kasus-kasus yang ditangani Bareskrim.

Oleh karena itu, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polri tidak hanya menindak kurirnya. Polisi juga berupaya memburu bandar narkoba dan pengendali serta memiskinkan mereka dengan menyita seluruh aset mereka.

"Dalam pengungkapan narkoba, jangan hanya ke penyalah guna, pengedar saja, tapi juga mengejar ke bandar dengan menyita seluruh aset dan memiskinkannya," ucap Eko di Jakarta, Jumat 14 September 2018.

Upaya pemiskinan para bandar narkoba ini, kata dia, sesuai arahan dari Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto.

Memiskinkan bandar merupakan upaya untuk memotong transaksi narkoba dari balik lembaga pemasyarakatan. "Ketika bandar sudah dimiskinkan, maka tidak terjadi lagi pemesanan dari dalam LP," tutur Eko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama dengan Lembaga Lain

Dalam upaya menindak para bandar narkoba dan pengendali, pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya pun terus meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI dan Bea Cukai untuk memburu jejak para pelaku peredaran narkoba di Indonesia.

"Bagaimana pun kami tidak bisa bekerja sendiri tapi perlu sinergitas dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia," ujarnya.

Pada pekan kedua September 2018, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 896 kasus narkoba di seluruh Indonesia dan menangkap 1.138 tersangka.

Sementara barang bukti yang disita yakni 56,57 kg narkoba jenis sabu, 968 kg ganja, 6.700 butir ekstasi, 23,54 gram tembakau gorila, 11.724 butir psikotropika dan lima butir pil PCC.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.