Sukses

Pengurus Kembalikan Rp 700 Juta ke KPK, Ini Penjelasan Sekjen Golkar

Sekjen Partai Golkar menyerahkan kasus hukum yang menimpa kadernya dalam kasus proyek PLTU Riau-1 kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyerahkan kasus hukum yang menjerat kadernya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, mengenai pengurus yang mengembalikan uang Rp 700 juta diduga terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus tersebut, dua kader Golkar menjadi tersangka yaitu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Pertama itu ya mungkin kita hargai Pak Idrus Marham menyampaikan bahwa kader Golkar kalau ada yang menerima uang itu coba agar dikembalikan. Dan ternyata artinya bahwa ini bukan partai, ini individu ya, jadi bedakan antara individu dan partai," kata Lodewijk di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis 13 September 2018.

Dia juga tidak mau menanggapi terkait pernyataan Eni Maulani Saragih yang mengaku menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait hal tersebut.

"Siapa yang bisa membuktikan bahwa uang Rp 2 miliar itu dia bagi-bagi ke seseorang? kita nggak tahu. Itu yang saya katakan biarkanlah ini berproses, jadi jangan ranah hukum kita bahas disini, tidak tepat. Biar saja berproses," ucap Lodewijk.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembalian Uang

Sebelumnya KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 700 juta. Asalnya dari Partai Golkar. Pengembalian uang ini terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan politisi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Kami konfirmasi memang benar ada pengembalian yang tersebut. Pengembalian dilakukan bukan hari ini, antara kemarin atau lusa. Pengembaliannya sekitar Rp 700 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 7 September 2018.

Febri mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh salah satu pengurus Partai Golkar. Uang yang diduga terkait proyek PLTU Riau-1 itu sempat dipakai untuk pendanaan kegiatan partai. Saat ini, uang tersebut telah disita oleh KPK.

"Uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini," ucapnya.

KPK menghargai sikap kooperatif pengurus Partai Golkar yang telah mengembalikan uang. Pengembalian uang ini menjadi bukti penguat untuk penyidikan kasus PLTU Riau-1.

"Ini akan menjadi salah satu bukti penguat dalam konteks penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelusuri arus uang terkait PLTU Riau 1," jelas dia.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.