Sukses

Kernet Kemudikan Bus Maut di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi memastikan, sopir bus maut Sukabumi itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk mengemudikan kendaraan besar.

Liputan6.com, Sukabumi - Kepolisian Resort Sukabumi menetapkan Muhamad Adam, kenek yang mengemudikan bus maut yang kecelakaan di turunan leter S, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka. Dia pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (13/9/2018). Adam bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada kesengajaan, misalnya ada atau tidaknya upaya penyelamatan, yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 311 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Ancamannya 12 tahun penjara," kata Nasriadi.

Kepada polisi, Adam mengaku sudah berupaya menghentikan laju bus sebelum terjun ke jurang. Dia melakukan pengereman, menarik rem tangan, mengoper gigi, mematikan mesin, dan hendak membanting setir ke arah tebing sebelah kiri.

Namun, hal itu baru sebatas pengakuan tersangka kecelakaan bus maut Sukabumi. Nasriadi mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara ini, dan menunggu hasil analisis Trafic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar.

"Analisis sementara dari olah TKP yang ada di jalan, kami tidak menemui ada bekas ban yang belok ke kiri atau kanan. Yang kami temukan adalah bekas ban mobil yang sifatnya lurus (ke arah jurang, red)," tutur Nasriadi.

"Diduga langsung cross tidak mengikuti jalur leter S. Tapi ini baru dugaan sementara sambil menunggu proses analisis secara teknologi maupun dikombinasikan dengan saksi-saksi yang melihat di lapangan," kata dia.

Selain Pasal 311, Adam bakal dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 2009. Yakni terkait kelalaian yang menimbulkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara.

Polisi memastikan, sopir bus maut Sukabumi itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk mengemudikan kendaraan besar. Ia hanya membawa SIM A, untuk pengemudi mobil biasa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lain?

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, belum bisa memastikan ada tidaknya potensi penambahan tersangka. Pihaknya akan meng-input data dan keterangan lebih lengkap dari sejumlah saksi. Baik dari pengurus pul bus, pemilik bus, manajemen PO bus, dan saksi-saksi lainnya.

"Saya tidak katakan ada tidaknya penambahan tersangka nanti. Namun kita lihat saja nanti, proses penyidikan akan berkembang," kata Nasriadi.

"Kalau ada penambahan tersangka, akan kami kabarkan kembali," ujar dia.

Polres Sukabumi tidak sendirian menyidik kasus ini. Proses penyidikan dibantu oleh Wasidik Bareskrim Polri, dan Dirlantas Polda Jawa Barat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.