Sukses

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Antarkota di Tangerang

Dari tangan pelaku yang berinisial HY, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.525 gram.

Liputan6.com, Tangerang - Polisi tangkap seorang pengedar sabu jaringan Tangerang - Jakarta Timur di wilayah Pinang, Kota Tangerang, Kamis (13/10/2018).

Dari tangan pelaku yang berinisial HY, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.525 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga, yang menginfokan kalau ada aktivitas dan beredarnya jual beli narkotika di wilayah Neroktog, Kelurahan Pinang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Lalu kami telusuri dan benar, tersangka HY ini tengah berada di rumahnya, dengan ribuan gram barang bukti tersebut," ujarnya

Dan ternyata, HY merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2013. Pelaku juga merupakan jaringan Tangerang-Jakarta Timur, yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di dalam Lapas.

Menurut Harry, pelaku menjadi bandar narkoba sudah tiga bulan terakhir. Selama itu, HY telah menjual lebih dari 4 Kg sabu di wilayah Tangerang dan Jakarta.

"Pelaku ini merupakan bandar besar dan cara mengedarkannya melalui orang-orang yang menjadi bawahanya hingga mereka kembali menjual ke pengecer. Dari pengakuan pelaku, wilayah dijual barang haram itu di wilayah Jaktim, Jakbar, dan Kota Tangerang. Untuk RB sendiri, masih kami kejar," jelas Harry.

Sisanya, ada sebanyak enam paket sabu siap edar di rumah HY tersebut. Sementara pelaku lain yang menyuplai sabu kepada HY, berinisial RB, masih dalam pengejaran polisi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasok ke Lapas

Hasil pemeriksaan sementara, Harry menjelaskan, pelaku pun diduga memasok barang haram tersebut ke Lapas Tangerang.

"Baru kemarin kita tangkap, masih kita dalami apakah ada kaitannya HY ini dengan yang ada di Lapas Tangerang. Selain itu, kita juga sedang dalami bandar diatasnya apakah ada jaringan internasional atau jaringan-jaringan besar lainnya," papar Harry.

HY dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.