Sukses

Polri Waspadai Meningkatnya Suhu Panas Politik Jelang Pemilu 2019

Suhu politik jelang Pemilu 2019 memanas. Kondisi ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Jakarta - Suhu politik jelang Pemilu 2019 memanas. Kondisi ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

"Tapi kita harapkan tidak overheat," kata Tito soal Pemilu 2019 saat ditemui di Dermaga Pondok Dayung, Koarmada I, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 10 September 2018.

Dia memprediksi, suhu politik akan semakin panas di daerah-daerah. "Kita lihat arah pertarungan di dapil-dapil tidak kalah kerasnya, itu menjadi atensi utama kita bukan pilpres tapi pileg," tutur Tito.

Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman Pilkada Serentak di 171 daerah beberapa waktu lalu, Tito berharap Polri dan TNI bisa bekerja sama lagi dengan baik mengantisipasi potensi gangguan keamanan di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar Pemilu 2019 berjalan lancar.  

"Saya selaku pemimpin Polri mengharapkan kerja sama yang erat. Apalagi para pimpinan secara personal, saya kenal berbagai pejabat teras di Mabes TNI karena teman senior dan junior saat Akabri dulu," ujar Tito.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pedoman Penanganan Hashtag

Sebelumnya, Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.

Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyampaian aspirasi dan unjuk rasa memang diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun ada lima poin yang harus dipedomani saat menyampaikan aspirasi di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 9/1998.

"Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain," ujar Setyo, Jakarta, Senin (3/9/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.