Sukses

Kadin: Kesepahaman Buruh-DPR Percepat Pembahasan RUU Cipta Kerja

Hasil kesepahaman ini bahkan dinilai Bob akan mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bob Azam mengatakan, kesepahaman antara buruh dan DPR terkait RUU Cipta Kerja merupakan suatu proses penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembahasan suatu Undang Undang.

Hasil kesepahaman ini bahkan dinilai Bob akan mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kesepahaman ini wajar-wajar saja sebagai penjaringan kelompok masyarakat sebagai aspirasi dalam pembentukan Undang-Undang," kata Bob, Sabtu (29/8/2020).

Bob mengatakan, proses menyerap aspirasi masyarakat oleh DPR tidak hanya dilakukan bersama serikat buruh. Pengumpulan aspirasi juga dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama unsur pengusaha dan unsur buruh melalui tim tripartit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. 

"Hasilnya telah dirangkum Kementerian Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR," kata Bob.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transformasi UU Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Bob mengatakan saat ini memang perlu dilakukan transformasi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga bisa menciptakan lapangan kerja sebagai upaya merealisasikan cita-cita proklamasi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu dilakukan agar sektor ketenagakerjaan bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

"Reformasi UU ketenagakerjaan hal yang wajar mengingat Undang-Undang No.13/2003 sudah hampir 20 tahun dan dibutuhkan perubahan agar kita bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi apalagi setelah Covid-19," kata Bob.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.