Sukses

KPK Telusuri Aset Kerabat Steffy Burase Terkait Kasus Gubernur Aceh

KPK memeriksa Farah Amalia untuk menelusuri kepemilikan aset serta hubungannya dengan Steffy Burase.

Liputan6.com, Jakarta - Kerabat Steffy Burase, Farah Amalia, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengalokasian dana otsus yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. KPK menyatakan pemeriksaan Farah untuk menelusuri kepemilikan aset serta hubungannya dengan Steffy.

"Untuk saksi Farah yang telah dilakukan penggeledahan di rumahnya, KPK perlu menelusuri kepemilikan aset dan juga hubungan saksi dengan Steffy," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).

Rumah Farah di Jalan Pengadegan Timur Jakarta, sebelumnya telah digeledah penyidik KPK. Dalam penggeledahan, KPK menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik.

"Karena ini terkait dengan pokok perkara dugaan korupsi, maka jelas hal tersebut menjadi kewenangan sekaligus kewajiban KPK menelusuri agar terang peristiwanya," kata Febri.

Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami peran Steffy Burase pada proyek tersebut. Farah juga dicecar soal pengaruh dan kekuasaan Irwandi Yusuf terhadap proyek dana otsus Aceh.

"Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap saksi-saksi termasuk Steffy Burase sebelumnya tentu saja ada kaitan dengan pokok perkara dugaan korupsi yang sedang disidik saat ini," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Follow the Money

Febri mengatakan pihaknya menggunakan strategi follow the money untuk mengusut aliran dana suap yang diterima Irwandi. KPK juga terus mencari pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari kebijakan Irwandi terkait dana otonomi khusus tersebut.

"Siapa saja pihak yang diuntungkan atas kebijakan gubernur saat itu? Apakah diri sendiri, keluarga, kroni atau pihak yang memiliki kedekatan dengan tersangka," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan itu diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, tapi dirinya mengaku tak tahu asal-usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.