Sukses

Tak Tahu Ada Uang Suap di Mejanya, Hakim Merry Minta KPK Periksa CCTV

Merry mengaku tak tahu tiba-tiba ada pihak yang meletakkan uang di mejanya. Untuk itu, dia juga meminta penyidik menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengaku tak tahu-menahu soal asal muasal uang yang ditemukan penyidik KPK di meja kerjanya. Dia pun meminta penyidik untuk memeriksa CCTV di ruangannya untuk mengetahui siapa yang menaruh uang di mejanya.

‎"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya. Kalau memang mau jujur, saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong selidiki CCTV siapa‎ yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25 (Agustus 2018) karena yang dipertanyakan ke saya kan tanggal 25, sementara tanggal 25 saya tengah kebaktian," ujar Merry di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Merry mengaku tak tahu hal ihwal uang di mejanya. Untuk itu, dia juga meminta penyidik menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut.

"Mohon supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan siapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," jelas Merry.

Diduga, ada penyerahan uang yang terjadi di ruangan Merry Purba pada Sabtu, 25 Agustus 2018. Uang suap tersebut untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin Sukardi.

"Apakah keberadaan uang di laci saya menjadikan saya tersangka? Saya tanya sekarang," ungkapnya seraya meluapkan kekesalannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.