Sukses

Mendagri: Kursi Wagub DKI Jangan Terlalu Lama Kosong

Tjahjo memastikan, pelantikan sebagian kepala daerah yang terpilih pada pilkada serentak 2018 akan dilakukan pada 5 September 2018

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta jangan dibiarkan kosong terlalu lama.

"Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mendesak. Kami hanya mengimbau jangan terlalu lama kosong, gitu aja," ujar Tjahjo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 174 Ayat 4 menyatakan, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sandiaga Uno sendiri baru menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta selama kurang lebih 10 bulan, terhitung sejak 16 Oktober 2017. Karena itu, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kursi yang ditinggalkannya harus diisi.

"Kami enggak bisa memaksa. Itu terserah dari putusan DPRD atas usulan partai pengusung Pak Sandi, kemudian melalui Gubernur disampaikan ke DPRD, diputuskan oleh DPRD siapa namanya, baru kemudian disampaikan ke Mendagri. Lalu Mendagri mengajukan ke Presiden untuk dibuatkan Keppres," jelas Tjahjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelantikan Kepala Daerah

Sementara itu, Tjahjo memastikan, pelantikan sebagian kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2018, akan dilakukan pada 5 September 2018. Pelantikan dipercepat karena melihat tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kepala daerah di delapan wilayah.

Untuk kepala daerah yang terkena kasus pidana, Tjahjo menginginkan wakilnya yang dilantik terlebih dahulu.

"Inginnya loh ya. Yang sedang ditahan belum ada proses, ya berarti menunggu," tutur Tjahjo.

Tjahjo mengutarakan, kepala daerah yang terkena kasus pidana masih belum diputuskan apakah akan dilantik atau tidak.

"Kalau saya mengambil keputusan tidak melantik kepala daerah terpilih yang bermasalah secara hukum, maka saya bisa digugat ke PTUN. Sedangkan kalau dilantik, maka akan dihantui opini publik. Jadi, belum diambil putusan," ucap Tjahjo. (Melissa Octavianti)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.