Sukses

Hati-Hati, Pinjamkan Motor ke Teroris Saja Bisa Kena Pidana

Peringatan ini diberikan polisi, menyusul penangkapan teroris yang menembak dua polantas di Tol Cipali, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Polri kini bisa menangkap dan menjerat pidana siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan aksi terorisme baik langsung maupun tak langsung. Hal itu menyusul disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Setelah ada perubahan UU sekarang kita bisa tindak, yang membantu dan meminjamkan motor saja bisa (dipidana)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Peringatan ini diberikan, menyusul penangkapan teroris yang menembak dua polantas di Tol Cipali, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Selain meringkus tiga pelaku utama yakni Rajendra Sulistiyanto alias RS, Ica Ardeboran alias IA, dan Suherman alias S, polisi menangkap empat orang lainnya yang diduga membantu teror tersebut. Walaupun, empat orang ini tak terjun langsung ke lapangan, yakni C, G, KA, dan MU.

Namun, Setyo tak menjelaskan lebih rinci keterlibatan mereka dalam membantu aksi Rajendra cs.

"Masih ada beberapa (buron) tapi tidak langsung membantu dan turut serta," kata Setyo.

Rajendra, eksekutor penembakan dua polantas di Tol Cipali diketahui sebagai anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) Cirebon. Setidaknya dia terlibat empat teror selama 2018, mulai dari penyerangan Mako Brimob Depok, pembacokan anggota Polsek Bulakamba Brebes, pembacokan anggota Polresta Cirebon, dan penembakan dua polantas di Tol Cipali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Balas Dendam

Polisi menduga, sederet aksi teror tersebut sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan mertuanya Ahmad Surya bersama Ketua JAD Cirebon Heru Komarudin, Suki, dan Sandi atas kasus penyerangan Mako Brimob, Depok.

Setyo menyatakan, polisi sudah lama memiliki data dan memetakan jaringan JAD. Hanya saja polisi saat itu belum bisa melakukan upaya paksa sebelum adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota JAD.

Kini setelah UU 5/2018 disahkan, polisi dapat menangkap mereka yang memiliki keterkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia. Setidaknya ada 350 orang lebih yang telah ditangkap terkait kasus terorisme di Indonesia.

"Saya tidak bisa berikan data tapi yang jelas lebih dari 350 orang ditangkap. Ini ada barang bukti. Begitu selesai UU (disahkan), kita bergerak itu yang potensial melakukan aksi. Nggak ada barang bukti kalau dia JAD, kena. Kita fokus ke yang ada barang bukti dulu sambil nunggu rumah tahanan jadi," ucap Setyo.

Sebelumnya, dua anggota Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Barat Ipda (Anumerta) Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana ditembak sekelompok orang saat berpatroli di KM 224 Tol Cipali pada Jumat 24 Agustus 2018 malam. Dodon meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Belakangan diketahui, pelaku merupakan anggota JAD Cirebon. Mereka diduga melakukan aksi itu sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan yang dilakukan Densus 88 Polri terhadap keluarganya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.