Sukses

Parpol Siapkan PAW Anggota DPRD Malang yang Ditahan KPK

Rencana PAW 18 anggota DPRD Kota Malang belum terlaksana, 22 anggota dewan menyusul jadi tersangka KPK

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 41 kursi di gedung DPRD Kota Malang kosong ditinggal pemiliknya. Mereka beralih mengisi kursi pesakitan lantaran ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang.

Praktis dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, kini hanya tersisa 4 anggota dewan saja. Penghuni kursi tersisa itu adalah Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Abdulrahman (PKB), Tutuk Haryani (PDI-P).

Ketua DPRD Kota Malang, Abdulrahman mengatakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang ditahan komisi antirasuah bisa jadi salah satu solusi. Mengisi kursi kosong itu dengan anggota baru, agar tak mengganggu roda pemerintahan.

“Sudah ada komunikasi dengan para partai politik. Ada yang sudah menyodorkan nama untuk proses PAW,” kata Abdulrahman di Malang, Senin (3/9/2018).

Komunikasi dengan partai politik itu awalnya untuk PAW 18 anggota dewan yang jadi tersangka pada Maret 2018. Belum terlaksana rencana itu, ada 22 legislator menyusul jadi tersangka. Abdulrahman menyatakan akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait PAW itu.

“Kalau memungkinkan ya PAW massal, demi berlanjutnya pembangunan di kota ini. Saya akan komunikasi dengan Kemendagri, apa bisa prosesnya berjalan cepat,” ujarnya.

Abdulrahman sendiri baru duduk di kursi dewan pada 2017 silam juga lewat PAW. Ia menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Abdulrahman kemudian dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Malang pada Juli 2018 lalu.

Satu nama anggota dewan baru adalah Nirma Cris Nindya dari Hanura yang dilantik pada Juli 2018. Menggantikan Ya’qud Ananda Gudban yang mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon Wali Kota Malang di Pilkada 2018 lalu.

Ya’qud Ananda kemudian termasuk satu di antara 41 orang anggota dewan yang jadi tersangka. Dengan masukknya Nirma Cris ini, di gedung DPRD Kota Malang kini tersisa 5 orang. Dengan jumlah tersisa itu, beberapa agenda yang berkaitan fungsi legislatif dibatalkan.

“Seharusnya hari ini ada paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Malang. Terpaksa dibatalkan karena tak memenuhi quorum,” kata Abdulrahman.

Kebijakan lain melibatkan eksekutif dan legislatif yang juga harus mandeg adalah pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019, serta pengesahan ranperda. 

Termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018 – 2013 pemenang Pilkada 2018 yang dijadwalkan dilantik pada 22 September mendatang. Karena DPRD Kota Malang tak memenuhi kuorum, rencana pelantikan itu berpotensi tak bisa terlaksana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelombang Penahanan

Dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2015 Kota Malang ini mencuat saat KPK menggeledah Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang pada Agustus 2017 silam. Komisi antirasuah menemukan keterkaitan eksekutif dan legislatif untuk memuluskan anggaran proyek.

Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Arif Wicaksono jadi yang pertama ditahan pada November 2017. Arief beberapa bulan lalu sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Berikutnya, 18 anggota dewan ditahan pada Maret 2018. Mereka berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Abdul Hakim (PDI-P), Tri Yudiani (PDI-P), Suprapto (PDI-P), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB).

Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra, Wiwik Hendri Astuti, Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro, Zainuddin AS.

Gelombang berikutnya, 22 anggota DPRD Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 3 September ini. Mereka adalah, Syamsul Fajrih (PPP), Sugiarto (PKS), Hadi Santoso (PDI-P), Indra Tjahyono (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), M Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Asia Iriani (PPP).

Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Choirul Amri (PKS), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra) Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji (Gerindra), Diana Yanti (PDI-P) dan Imam Gozali (Hanura).

Kasus suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang ini juga menyeret Moch Anton, Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 dan divonis 2 tahun penjara. Mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan. Seluruh putusan itu dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.