Sukses

Direktur BUMD Bogor Jadi Tersangka Korupsi Investasi Penyertaan Modal

Tersangka korupsi itu kini ditahan untuk 20 hari ke depan.

Liputan6.com, Bogor - Penyidik Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan Direktur Umum PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Deni Harumantaka, sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi investasi dana penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 15 miliar.

Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti berupa emas logam mulia sebanyak 10 keping dengan total berat 605 gram.

Kasi Intelejen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan, Dirum PD Pasar Pakuan Jaya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.

"Hari ini kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan lalu kami tetapkan beliau sebagai tersangka," kata Widi, Senin (3/9/2018).

Dari hasil pemeriksaan secara maraton, tersangka mendepositokan uang penyertaan Modal pemerintah untuk revitalisasi pasar sebesar Rp 15 miliar di Bank Muamalat.

Uang tersebut didepositokan dalam kurun waktu 9 bulan dengan mengajukan tiga kali perpanjangan. Uang senilai Rp 15 miliar tersebut kemudian diambil dari bank dan diserahkan ke kas perusahaan BUMD itu.

Namun, bunganya diinvestasikan dalam bentuk emas logam mulia seberat 605 gram atau senilai Rp 312.350.000. "Bunganya tidak disetorkan, tapi diinvestasikan ke emas dan dinikmati sendiri," ujar Widi.

Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, tersangka secara sukarela menyerahkan 550 gram emas, antara lain emas pecahan 100 gram tiga keping, 50 gram tiga keping dan 24 gram empat keping.

"Sisanya apakah sudah dipakai atau tidak masih dalam penyelidikan," terang Widi.

Hingga kini, penyidik kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan direksi PD Pasar Pakuan Jaya.

"Sejauh ini masih didalami dan kalaupun nanti diketahui ada unsur niat secara bersama-sama korupsi maka tidak kemungkingkan ada tersangka lain," terang Widi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenalan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsidar pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Paledang selama 20 hari kedepan," ujar Widi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Kaget

Kuasa hukum Deni Harumantaka, Gunara mengaku kaget kliennya diperiksa sebagai saksi, namun statusnya dinaikan sebagai tersangka dan langsung dikeluarkan perintah penahanan.

"Semua kewenangan Kejari dan kami akan ikuti prosedur. Tapi kami akan berusaha lakukan penangguhan penahanan dan memberi pengertian kepada pihak keluarganya," ucap Gunara.

Menurutnya, kliennya tidak pernah menggunakan bunga dari dana dana penyertaan modal yang didepositokan ke bank.

"Pemeriksaan baru sepihak," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • BUMD Bogor