Sukses

Polda Metro Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejati DKI Jakarta

Berkas perkara Richard Muljadi tersebut dilimpahkan siang tadi oleh Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang melibatkan Richard Muljadi (RM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).

Berkas perkara kasus kokain tersebut dilimpahkan siang tadi oleh Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan," terang Argo.

Richard Muljadi resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis 23 Agustus 2018. Penahanan Richard Muljadi dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan

Richard Muljadi diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus dini hari. Richard terciduk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.