Sukses

Anies Baswedan Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Rumah Susun

Pemprov DKI juga meminta PPPSRS untuk menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran Gubernur Nomor 16/SE/2018 tentang optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Surat tersebut ditujukan kepada para perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS) di Ibu Kota.

Dalam surat tersebut Pemprov DKI Jakarta meminta PPPSRS untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta aturan penghunian.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat sebagai Ketua Badan Pembina Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman Nasional.

Untuk penyesuaian AD/ART harus memperhitungkan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga meminta PPPSRS untuk menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air, yang menjadi sanksi atas keterlambatan serta selisih pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Selanjutnya surat edaran tersebut juga meminta adanya pemisahan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Atur Ketentuan Sanksi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Meli Budiastuti menyatakan bila merujuk dalam surat edaran tersebut, pihak pengelola dilarang mencabut fasilitas utilitas dan air kepada penghuni yang menunggak.

"Kalau menunggak pembayaran PLN memang harus dilakukan pemutusan, tapi kalau tunggakan IPL saja, dipertimbangkan untuk dilakukan pemutusan," kata Meli di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Tak hanya itu, berdasarkan surat edaran, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi PPPSRS bila tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Kendati begitu, Meli mengatakan pihaknya tengah mengatur mengenai ketentuan sanksi yang akan diberikan.

"Pergubnya soal itu kemungkinan jadi akhir Oktober," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.